Padang Lawas Utara, Kamis(23/10/2025)-Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata


24 Okt 2025 | 09:48:15 , Posted in Kegiatan, Administrator, 3179 Hits

Padang Lawas Utara, Kamis(23/10/2025)-Pelaksanaan Eksekusi Perkara permohonan eksekusi Nomor :
1. 12/Pdt.G/2017/PN Psp
2. 60/Pdt.G/2016/PN Psp

Eksekusi Berhasil dilaksanakan dengan baik, lancar dan terkendali.
Pelaksanaan Eksekusi ini dilakukan oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB, Beserta Para Aparat Kepolisian yang membantu Penjagaan Keamanan selama Proses Eksekusi berlangsung.
Eksekusi adalah pelaksanaan secara paksa oleh negara (melalui pengadilan) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan secara sukarela.