Pelaksanaan Persidangan Zitting Plaats di Sipirok, Tapanuli Selatan | Selasa, 23 Juli 2024


24 Jul 2024 | 04:46:06 , Posted in Kegiatan, Admin, 38 Hits

Sipirok-Selasa (23/07/2024) Pelaksanaan Persidangan diluar Gedung Pengadilan (Zitting Plaats) yang mengambil tempat di Gedung Zitting Plaats Sipirok, Tapanuli Selatan dengan Majelis Hakim Yakni Bapak Prihatin Stio Raharjo, S.H., M.H., Bapak Azhary Prianda Ginting, S.H., Bapak Ryki Rahman Sigalingging, S.H.,M.H., Bapak Feryandi, S.H., M.H. Beserta Para Panitera Pengganti dan Pranata Persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar Pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan. Selengkapnya dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1/DJU/OT.01.03/I/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum Dan Zitting Plaats.