Pemeriksaan Setempat dengan Nomor Perkara Perdata no 28/Pdt.G/2024/PNPsp diDesa Huta Ginjang/Dusun Si Hail-hail, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan | Sipirok- Selasa, 11/12/2024


14 Jan 2025 | 08:55:13 , Posted in Kegiatan, Admin, 68 Hits

Sipirok- Selasa, 14/1/2025, Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dengan Nomor Perkara Perdata no 28/Pdt.G/2024/PNPsp di Desa Huta Ginjang/Dusun Si Hail-hail, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pemeriksaan ini berlangsung dengan baik dan kondusif.

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa bangunan/tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.

Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (Bangunan, tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.