PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI


26 Agu 2020 | 08:55:18 , Posted in Pengumuman, Admin, 2168 Hits

PENGUMUMAN

PENERIMAAN CALON HAKIM ADHOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING TAHAP IX

NOMOR: 03/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2020

 

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2020 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
  4. Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum (antara lain : Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;
  5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
  9. Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;
  10. Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
  11. Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ;
  12. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi;
  13. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi;
  14. Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  15. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.

 

Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :

  1. Surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan di tandatangani oleh pelamar;
  2. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir asli oleh pejabat berwenang;
  3. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
  4. Surat keterangan bebas narkoba yang dilampiri hasil pemeriksaan laboratorium dari rumah sakit pemerintah;
  5. Surat Keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian
  7. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota salah satu partai politik di atas kertas bermeterai Rp.6000;
  8. Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc di atas kertas bermeterai RP. 6.000,00;
  9. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.6.000,00;
  10. Surat izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  11. Surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia di atas kertas bermeterai RP. 6.000,00;
  12. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 4 (empat) lembar;
  13. Fotokopi KTP;
  14. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
  15. Daftar Riwayat Hidup lengkap/riwayat pekerjaan lengkap selama 15 (lima belas) tahun dibidang hukum;
  16. Bukti telah melaporkan harta kekayaan dapat diserahkan setelah tulus ujian tertulis / pada saat ujian lisan.

 

Catatan :

  1. Peserta yang pernah mengikuti seleksi tahap XIII Tahun 2020 dan dinyatakan lulus administrasi, tidak perlu melengkapi persyaratan huruf b s/d p.
  2. Hakim Ad Hoc Tipikor yang sudah berakhir masa jabatannya atau tersisa 6 (enam) bulan masa jabatannya dapat mengajukan lamaran sebagai Calon Hakin Ad Hoc Tipikor dengan melengkapi persyaratan sebagaimana huruf a s/d p.
  3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://adhoc.mahkamahagung.go.id mulai tanggal 27 Juli s/d 27 Agustus 2020
  4. Peserta yang telah melakukan pendaftaran online diwajbkan untuk mengirimkan seluruh persyaratan administrasi yang dimasukkan dalam amplop tertutup warna coklat polos dan diserahkan kepada Panitia Daerah di Pengadilan Tinggi sesuai pendaftaran dengan mencantumkan Kode dan Nomor Telepon/HP pada sudut kanan atas Surat Permohonan maupun pada Amplop Surat.
    • Untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tingkat Pertama) : kode PN
    • Untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tingkat Banding) : kode PT

Berkas sudah diterima Panitia Daerah paling lambat tanggal 3 September 2020

  1. Pengumuman kelulusan administrasi dapat dilihat di Papan Pengumuman Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan pada website www.mahkamahagung.go.id , www.kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, www.bawas.mahkamahagung.go.id, www.badilum.info, www.badilag.net  dan ditjenmiltun.com setelah tanggal 18 September 2020.
  2. Seleksi tertulis, Profile Assessment dan Wawancara, tempat dan waktu penyelenggaraan akan ditentukan kemudian.
  3. Dalam ujian seleksi tertulis diperkenankan untuk membuka buku (Open book).

 

PANITIA SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XIV TAHUN 2020

 

          Ketua,                                                                         Sekretaris,

            Ttd.                                                                                  Ttd.

Dr. H. SUHADI, SH., MH.                                               SUHARTO, SH., M.Hum.

 

[Dokumen] Pengumuman Tipikor Tahap XIV tahun 2020.pdf