Penyerahan ganti rugi kepada Termohon Konsinyasi V Atas Perkara Perdata dengan Nomor 1/Pdt.P.Kons/2024/PNPsp.
29 Okt 2024 | 03:16:49 ,
Posted in
Kegiatan,
Admin,
24 Hits
Padangsidimpuan, Senin(28/10/2024)- Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Ibu Silvianingsih, S.H., M.H. menyerahkan ganti rugi kepada Termohon Konsinyasi V Atas Perkara Perdata dengan Nomor 1/Pdt.P.Kons/2024/PNPsp.
Pelaksanaan Konsinyasi Ini juga ini dihadiri oleh Panitera dan Kasir Perdata Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Kegiatan berjalan lancar dan ditutup penandatanganan dokumen dan foto bersama.