Penyerahan ganti rugi kepada Termohon Konsinyasi V Atas Perkara Perdata dengan Nomor 1/Pdt.P.Kons/2024/PNPsp.


29 Okt 2024 | 03:16:49 , Posted in Kegiatan, Admin, 24 Hits

Padangsidimpuan, Senin(28/10/2024)- Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Ibu Silvianingsih, S.H., M.H. menyerahkan ganti rugi kepada Termohon Konsinyasi V Atas Perkara Perdata dengan Nomor 1/Pdt.P.Kons/2024/PNPsp.

Pelaksanaan Konsinyasi Ini juga ini dihadiri oleh Panitera dan Kasir Perdata Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Kegiatan berjalan lancar dan ditutup penandatanganan dokumen dan foto bersama.