Perdamaian Atas Perkara Perdata 50/Pdt.G/2023PNPsp Pengadilan Negeri Padangsidimpuan


30 Jul 2024 | 13:28:47 , Posted in Kegiatan, Admin, 68 Hits

PADANGSIDIMPUAN, SENIN (29/07/2024)- Atas dorongan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam Persidangan, para pihak perkara Perdata 50/Pdt.G/2023PNPsp akhirnya sepakat untuk berdamai dan kemudian membuat kesepakatan perdamaian dimana kesepakatan tersebut dimohonkan pihak kepada Majelis Hakim untuk dikuatkan dengan Akta Perdamaian.


Persidangan Berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB.