Pertemuan Ketua Pengadilan Negeri dengan Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kota Padangsidimpuan,Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kabupaten Padang Lawas Utara


16 Mar 2020 | 08:37:07 , Posted in Berita, Admin, 584 Hits

Menyikapi akan adanya pelbagai kasus di berbagai daerah perihal Overstay (kelebihan masa tahanan) dan himbauan dari KPK kepada instansi Kemenkumham khususnya pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Sehingga perlu dikoordinasikan dengan aparatur penegak hukum diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan agar hal ini tidak terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Untuk mencegah hal tersebut, maka pihak Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Akan melakukan notifikasi terhadap penahanan yang akan habis dalam waktu 10 hari, 3 hari, dan 1 hari sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Padangsidimpuan Bapak Robinson Peranginangin, A.Md.IP, S.H , Kepala Lapas Gunung Tua Bapak Sangapta Surbakti beserta jajarannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Bapak Lucas Sahabat Duha S.H., M.H. dengan didampingi para Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri tersebut.

 

Bahwa dijelaskan oleh Ketua Pengadilan perihal masalah penahanan untuk perkara yang masih ditangani oleh Pengadilan Negeri sudah tidak ada permasalahan, sedangkan terhadap penanganan perkara ditingkat Banding dan Kasasi telah ada aplikasi elektronik dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi dan akan dikirimkan terlebih dahulu melalui email kepada masing-masing Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Bapak Lucas Sahabat Duha S.H., M.H. berpesan bahwa agar dimasa mendatang, koordinasi seperti ini akan tetap berlangsung dengan baik sehingga penanganan perkara dan pelayanan publik menjadi lebih baik dan dapat memberikan efek positif terhadap para pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya.