Sejarah Pengadilan


 

Sejarah singkat Pada masa awal kemerdekaan, Padangsidimpuan adalah merupakan pusat pemerintahan, dari lembah besar Tapanuli Selatan dan pernah menjadi ibukota kabupaten Angkola Sipirok sampai digabung kembali Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Angkola Sipirok dan Kabupaten Padang Lawas melalui Undang-Undang Darurat Nomor 70/DRT/1956.

Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dibuat tahun 1971 (SK Pembentukan tidak diketahui) dengan ketua pertamanya yakni Bapak H. RADJO HARAHAP, S.H., namun baru pada tahun 1979, gedung Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. diresmikan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang pada saat itu diwakili oleh bapak SOEROTO, S.H, selaku Direktur Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Adapun wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kala itu mencakup seluruh wilayah dalam Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sejak tanggal 30 Nopember 1982, wilayah Padangsidimpuan dimekarkan menjadi Kecamatan Padangsidimpuan Timur, Padangsidimpuan Barat, Padangsidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Selatan dimana Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Selatan dibentuk menjadi Kota Administratif Padangsidimpuan (PP Nomor 32 Tahun 1982).

Pada tahun 1998, Kabupaten Tapanuli Selatan dimekarkan menjadi 2 Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998 yang disahkan pada tanggal 23 Nopember 1998 tentang pembentukan Kabupaten Mandailing Natal, yaitu Kabupaten Mandailing Natal (ibukotanya Panyabungan) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (ibukotanya Padangsidimpuan). Meskipun Mandailing Natal menjadi kabupaten tersendiri yang terpisah dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, namun sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur; Kabupaten Mandailing Natal tidak lagi termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Pada tahun 2001, Padangsidimpuan yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 merupakan kota administratif dalam Kabupaten Tapanuli Selatan, menjadi kota madya atau daerah tingkat II berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Padangsidimpuan, yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2001 oleh Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Republik Indonesia. Kemudian pada tanggal 9 Nopember 2001 diresmikan Padangsidimpuan menjadi kota oleh Gubernur Sumatera Utara.

Dengan keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas maka Kabupaten Tapanuli Selatan dimekarkan menjadi 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Padang Lawas Utara (ibukotanya Gunung Tua), Kabupaten Padang Lawas (ibukotanya Sibuhuan), dan Kabupaten Tapanuli Selatan (ibukotanya Sipirok).

Adapun wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sekarang meliputi:

  1. Kota Padangsidimpuan ibukotanya Padangsidimpuan dimana Pengadilan Negeri Padangsidimpuan berdiri / berdomisili.
  2. Kabupaten Tapanuli Selatan ibukotanya Sipirok, dimana Kabupaten ini dulunya adalah Kabupaten Induk.
  3. Kabupaten Padang Lawas Utara ibukotanya Gunung Tua, terdapat Zitting Plaat

Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada kota Gunung Tua.

  1. Kabupaten Padang Lawas Ibukotanya Sibuhuan, terdapat Zitting Plaat Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada kota Sibuhuan.

Terkait dengan wilayah Kabupaten Padang Lawas, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Blangpidie, Pengadilan Negeri Meureudu, Pengadilan Negeri Suka Makmue, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Negeri Sibuhuan, Pengadilan Negeri Pulau Tanjung, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Pengadilan Negeri Mukomuko, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pengadilan Negeri Koba, Pengadilan Negeri Mentok, Pengadilan Negeri Banjar, Pengadilan Negeri Cikarang, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Pengadilan Negeri Paringin, Pengadilan Negeri Penajam, Pengadilan Negeri Melonguane, Pengadilan Negeri Lasusua, Pengadilan Negeri Wangi Wangi, Pengadilan Negeri Belopa, Pengadilan Negeri Dobo, Pengadilan Negeri Namlea, Dan Pengadilan Negeri Kaimana; di ibukota Kabupaten Padang Lawas yakni di Sibuhuan, didirikan Pengadilan Negeri Sibuhuan. Dengan berdirinya Pengadilan Negeri Sibuhuan, maka Kabupaten Padang Lawas tidak termasuk lagi dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, namun sampai dengan sekarang, Pengadilan Negeri Sibuhuan belum diresmikan atau belum beroperasi, sehingga Kabupaten Padang Lawas masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, sampai diresmikannya Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Berikut ini daftar Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sejak 1971 sampai dengan sekarang:

No

Nama

Periode

1

H. Radjo Harahap, S.H.

1971 sampai dengan 1972

2

M. Moh. Syarif, S.H.

1972 sampai dengan 1982

3

Mukmin Yus Siregar, S.H.

1982 sampai dengan 1985

4

I Ketut Sugriwa, S.H.

1985 sampai dengan 1991

5

Kamar Sembiring, S.H.

1991 sampai dengan 1996

6

Mansyur Nasution, S.H.

1996 sampai dengan 1998

7

Andi Budiman, S.H.

1998 sampai dengan 1999

 

-

1999 sampai dengan 2000

8

Syahrir Hasibuan, S.H.

2000 sampai dengan 2004

9

Ali Nafiah Dalimunthe, S.H.

2004 sampai dengan 2007

10

Bachtiar Sitompul, S.H.

2007 sampai dengan 2009

11

Bambang Kusmunandar, S.H.

2009 sampai dengan 2011

12

Musthofa, S.H.

2011 sampai dengan 2012

13

Syahlan, S.H., M.H.

2012 sampai dengan 2014

14

Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.

2014 sampai dengan 2016

15

Adrianus Agung Putrantono, S.H.

2016 sampai dengan 2017

16

Budiman Sitorus, S.H.

Februari 2017 sampai dengan Agustus

2017

17

Julius Panjaitan, S.H., M.H.

2017 sampai dengan 2020

18

Lucas Sahabat Duha, S.H.,M.H.

2020 sampai dengan 2021

19

Fauzi Isra, S.H.,M.H.

November 2021 sampai dengan 2022

20

Faisal, S.H., M.H.

2022 sampai dengan 2023

21

Silvianingsih, S.H.,M.H.

2023 sampai dengan sekarang

Sejak awal berdirinya yakni pada tahun 1971, status Pengadilan Negeri Padangsidimpuan adalah kelas II. Namun, pada tanggal 9 Februari 2017, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan resmi menjadi Pengadilan Negeri Kelas I B berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 36/KMA/SK/II/2017 tentang Peningkatan Kelas Pada Empat Puluh Enam Pengadilan Negeri Kelas II menjadi Kelas 1 B dan Tujuh Belas Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas I A.

Akreditasi Pengadilan Negeri Padangsidimpuan adalah A (Excelent) per tanggal 31 Maret 2021, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: TAPM.117/QMR/SERTIFIKAT/3/2021.

Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sekarang dijabat oleh Ibu Silvianingsih, S.H., M.H., berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1796/DJU/SK.KP4.1.3/XI/2023 Tentang Promosi dan Mutasi Hakim Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum; dan resmi melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sejak tanggal 22 Desember 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas Nomor: 7399/KPT.W2-U/KP4.1.3/XII/2023.