Sejarah Pengadilan


SEJARAH PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN

 

 

Sekitar tahun 1700, Padangsidimpuan merupakan lokasi dusun kecil yang sering disinggahi oleh para pedagang sebagai tempat peristirahatan yang disebut “Padang Na Dimpu”. “Padang Na Dimpu” berarti suatu daratan di ketinggian yang ditumbuhi ilalang yang terletak di Kampung Bukit Kelurahan Wek II, dipinggiran Sungai Sangkumpal Bonang.

Pada tahun 1825 oleh Tuanku Lelo, salah seorang pengirim pasukan kaum Padri, dibangun benteng Padangsidimpuan yang lokasinya ditentukan oleh Tuanku Tambusai, yang dipilih karena cukup strategis ditinjau dari sisi pertahanan karena dikelilingi oleh sungai yang berjurang.

Sejalan dengan perkembangan benteng Padangsidimpuan, maka aktivitas perdagangan berkembang di Sitamiang (sekarang), termasuk perdagangan budak yang disebut Hatoban. Untuk setiap transaksi perdagangan, Tuanku Lelo mengutip bea 10 % dari nilai harga barang.

Melalui Traktat Hamdan tanggal 17 Maret 1824, kekuasaan Inggris di Sumatera diserahkan kepada Belanda, termasuk Recidency Tappanooli yang dibentuk Inggris tahun 1771. Setelah menumpas gerakan kaum Padri tahun 1830, Belanda membentuk District (setingkat kewedanaan) Mandailing, District Angkola dan District Teluk Tapanuli dibawah kekuasaan Government Sumatras West Kust berkedudukan di Padang. Antara tahun 1885 sampai dengan 1906, Padangsidimpuan pernah menjadi ibukota Residen Tapanuli.

Dalam ringkasan sejarah tahun 1879 di Padangsidimpuan didirikan Kweek School (Sekolah Guru) yang dipimpin oleh Ch Van Phvysen yang dikenal sebagai penggagas ejaan Bahasa Indonesia. Lulusan sekolah ini banyak dikirim untuk menjadi guru ke Aceh. Salah seorang lulusan ini ialah RAJIUN HARAHAP Gelar Sutan Hasayangan, penggagas berdirinya Indische Veerigining sebagai cikal bakal berdirinya Perhimpunan Indonesia di Negeri Belanda dan merupakan organisasi pertama yang berwawasan Nasional. RAJIUN HARAHAP yang lahir di Batunadua tanggal 30 Oktober 1879, juga menggagas pengumpulan dana studi bagi guru-guru yang akan disekolahkan ke Negeri Belanda.

Dari sejarah ini, dapat disimpulkan, bahwa peranan dan fungsi kota ini sejak dahulu adalah sebagai pusat pemerintah, pusat aktivitas perdagangan dan jasa, serta pusat pendidikan. Namun, pada dasarnya kota Padangsidimpuan telah mengalami perubahan dan perkembangan sedemikian rupa sehingga menjadi kota Padangsidimpuan yang sekarang. Pada waktu yang lampau, kota Padangsidimpuan merupakan satu kesatuan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pada zaman penjajahan Belanda, Kabupaten Tapanuli Selatan disebut Afdeeling Padangsidimpuan yang dikepalai oleh seorang Residen yang berkedudukan di Padangsidimpuan. Afdeeling Padangsidimpuan dibagi atas 3 ( tiga) onder afdeling, masing- masing dikepalai oleh seorang Contreleur dibantu oleh masing-masing Demang, yaitu :

  1. Onder Afdeeling Angkola dan Sipirok, berkedudukan di Padangsidimpuan. Onder ini dibagi atas 3 distrik, masing-masing dikepalai oleh seorang Asisten Demang, yaitu :

 

    1. Distrik Angkola berkedudukan di Padangsidimpuan;
    2. Distrik Batang Toru berkedudukan di Batang Toru;
    3. Distrik Sipirok berkedudukan di Sipirok.
  1. Onder Afdeeling Padang Lawas, berkedudukan di Sibuhuan. Onder ini dibagi atas 3

onder distrik, masing-masing dikepalai oleh seorang Asisten Demang, yaitu :

    1. Distrik Padang Bolak berkedudukan di Gunung Tua;