Tugas Pokok & Fungsi


  1. TUGAS DAN FUNGSI KETUA PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN KELAS IB :

 

  1. Memimpin penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB;
  2. Membuat program kerja, pelaksanaan dan pengawasannya bersama-sama dengan Wakil Ketua,Hakim, Pejabat Struktural, dan Fungsional Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB;
  3. Melakukan pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua;
  4. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pejabat dan staf  Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB;
  5. Menunjuk dan menugaskan Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta staf Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menugaskan Hakim untuk mengawasi dan membina bidang tertentu di lingkungan Kepaniteraan dan Kesekretariatan;
  7. Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan serta  memberikan penilaian dan petunjuk untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB;
  8. Melakukan evaluasi dan penilaian SKP Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris;
  9. Melakukan dan memimpin pertemuan berkala dengan seluruh pejabat dan staf  Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB;
  10. Menelaah dan mendisposisi surat-surat masuk serta menandatangani surat-surat keluar yang menjadi wewenang Ketua;
  11. Menetapkan penunjukan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara perdata dan perkara pidana;
  12. Menetapkan biaya perkara yang berlaku pada  Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB;
  13. Memeriksa dan menandatangani penetapan perpanjangan penahanan, izin/persetujuan penggeledahan dan penyitaan;
  14. Memeriksa dan menandatangani penetapan permohonan  banding, kasasi dan peninjauan kembali yang tidak memenuhi syarat formil;
  15. Melakukan koordinasi dengan sesama instansi penegak hukum serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah apabila diminta;
  16. Melakukan pembinaan terhadap organisasi IKAHI, IPASPI, Koperasi dan PTWP, dan Dharmayukti Karini;
  17. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

  1. TUGAS DAN FUNGSI WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN KELAS IB :

 

  1. Melaksanakan tugas dan wewenang ketua apabila ketua berhalangan;
  2. Melaksanakan tugas dan wewenang yang dilimpahkan oleh Ketua;
  3. Membantu Ketua dalam membuat program kerja, pelaksanaan dan pengawasannya;
  4. Membantu Ketua dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pejabat dan staf Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB;
  5. Mengkoordinir hakim pengawas bidang dalam pelaksanaan pengawasan di bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan;
  6. Membuat resume hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB;
  7. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;

 

  1. TUGAS DAN FUNGSI PARA HAKIM / KETUA MAJELIS :
  1. Menerima, Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana dan Perdata;
  2. Memeriksa Berita Acara sidang perkara Pidana dan Perdata;
  3. Menyusun konsep putusan perkara Pidana dan Perdata;
  4. Membantu Ketua dalam  membuat program kerja, pelaksanaan dan pengawasannya;
  5. Membantu Ketua untuk mengawasi dan membina bidang tertentu di lingkungan Kepaniteraan dan Kesekretariatan;
  6. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;

 

  1. TUGAS DAN FUNGSI PANITERA :

 

  1. Membantu Ketua Pengadilan Negeri membuat Laporan Tahunan;
  2. Membantu Ketua Pengadilan Negeri membuat Laporan Tahunan;
  3. Membuat dan menandatangani Laporan Bulanan;
  4. Membuat dan menandatangani Laporan 4 (empat) bulanan;
  5. Membuat dan menandatangani Laporan 6 (enam) bulanan;
  6. Menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu Hakim menyidangkan perkara;
  7. Menunjuk Jurusita;
  8. Menandatangani Surat Pengantar pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI;
  9. Membuat dan menandatangani Akta, Salinan Putusan, Legalisasi Surat Kuasa, CV dan lain lain;
  10. Membuat dan  menandatangani surat permintaan delegasi;
  11. Melaksanakan Eksekusi;
  12. Meletakkan Sita Eksekusi;
  13. Menerima, meneruskan dan membalas surat-surat  masuk;
  14. Melakukan monitor website dan SIPP/CTS;
  15. Menerima Berkas dari Hakim untuk membuat penetapan hari sidang;
  16. Membuat Penetapan penahanan yang ditandangani oleh Hakim dan selanjutnya menyerahkan ke Bagian Panitera Muda Pidana untuk dicatatkan kedalam Register;
  17. Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, dan mencatat jalannya persidangan;
  18. Mengetik berita acara persidangan dan Mengisi penundaan sidang ke dalam SIPP;
  19. Menginput data  saksi saksi, dan tuntutan ke aplikasi SIPP;
  20. Melaporkan kepada panitera muda yang bersangkutan untuk mencatat perkara yang sudah putus;
  21. Menyerahkan berkas  perkara  yang  telah selesai minutasi kepada panitera muda yang bersangkutan;
  22. Menerima Berkas dari Hakim untuk membuat penetapan hari sidang;
  23. Membuat Penetapan penahanan yang ditandangani oleh Hakim dan selanjutnya menyerahkan ke Bagian Panitera Muda Pidana untuk dicatatkan kedalam Register;
  24. Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, dan mencatat jalannya persidangan;
  25. Mengetik berita acara persidangan dan Mengisi penundaan sidang ke dalam SIPP.
  26. Menginput data  saksi saksi, dan tuntutan ke aplikasi SIPP;

 

  1. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS :

 

  1. Menunjuk serta mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pembuat Daftar Gaji serta Staf Pengelola Keuangan;
  2. Melakukan pengendalian atas pelaksanaan program agar dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan program yang berada dibawah koordinasinya kepada Sekretaris Mahkamah Agung selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dalam rangka mencapai tujuan rencana strategis Mahkamah Agung;
  4. Menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca setiap bulan kepada unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Eselon I dan Wilayah Pembendaharaan selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya;
  5. Melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan dalam pedoman operasional kegiatan sesuai dengan program berdasarkan tugas dan fungsinya yang dituangkan dalam daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
  8. Bertanggung jawab terhadap keberhasilan program yang berada di bawah koordinasinya dalam rangka mencapai tujuan rencana strategis Mahkamah Agung dan menjamin tercapainya outcome yang telah ditetapkan;
  9. Secara formal dan material bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran / Pengguna Barang terhadap pelaksanaan program yang berada dalam penguasaannya;
  10. Menandatangani administrasi pembukuan bendahara pengeluaran;
  11. Melakukan Rekonsiliasi Internal dan menandatangani berita acara Rekonsiliasi Sistem Akuntansi Instansi;
  12. Menandatangani Surat Keputusan tentang Lembur / Honor / Vakasi;
  13. Melakukan pemeriksaan kas bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun anggaran.