Aksesibilitas Pengadilan


AKSESIBILITAS PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN

           Pengadilan Negeri Padangsidimpuan berjarak ± 1.661 Km dari Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Jakarta, yang menjadi kota tempat kedudukan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sementara itu, jarak Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan ibukota Propinsi Sumatera Utara, yakni kota Medan, adalah ± 362 Km, dimana Kota Medan adalah tempat kedudukan Pengadilan Tinggi Medan.

           Untuk mencapai lokasi Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, selain menempuh jalur darat langsung, setidaknya terdapat 4 bandar udara (bandara) yang jaraknya cukup dekat dengan kedudukan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atau masih dalam satu wilayah propinsi Sumatera, yakni:

Bandara Aek Godang yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Jarak antara PN Padangsidimpuan dengan bandara ± 30,6 Km atau dapat ditempuh melalui jalur darat dalam waktu ± 56 menit. Namun bandara ini belum melayani penerbangan langsung dari Jakarta, sehingga penerbangan menuju bandara ini harus terlebih dahulu transit di bandara Kualanamu (Kabupaten Deli Serdang);

Bandara Dr. Ferdinand Lumbantobing atau disebut juga Bandara Pinang Sori, terletak di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Jarak antara bandara dengan PN Padangsidimpuan adalah ± 58,6 Km atau dapat ditempuh dengan jalan darat dalam waktu ± 1 jam 48 menit. Bandara ini melayani penerbangan langsung dari Jakarta dengan maskapai Garuda Indonesia;

Bandara Silangit, yang terletak di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Jarak antara bandara dengan PN Padangsidimpuan ± 139 Km, atau dapat ditempuh melalui jalur darat dalam waktu ± 4 jam 9 menit. Bandara ini telah berstatus internasional, penerbangan langsung dari Jakarta tersedia beberapa maskapai, seperti Sriwijaya Air, Garuda Indonesia, Batik Air.

Bandara Kualanamu, yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Jarak antara bandara dengan PN Padangsidimpuan 372 Km, atau dapat ditempuh melalui Jalur darat dalam waktu 9 jam 44 menit. Bandara ini berstatus Internasional dan melayani penerbangan dari Jakarta hampir semua maskapai.

           Pelabuhan terdekat dengan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan adalah Pelabuhan Sibolga yang berjarak ± 87,5 Km , atau memerlukan waktu ± 2 jam 39 menit perjalanan darat dari Pelabuhan Sibolga untuk sampai ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.