Mekanisme Gugatan Sederhana
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Berdasarkan pengertian tersebut, maka gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah, sehingga apabila nilai gugatan materil ternyata melebihi dari ketentuan sebagaimana yang disebut sebelumnya, maka gugatan tersebut tidak termasuk ke dalam kategori gugatan sederhana. Selain batas nilai gugatan materi, ada pula hal-hal lain yang menjadi pengecualian bagi suatu gugatan untuk dimasukkan dalam kategori gugatan sederhana, yaitu:
- perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; atau
- sengketa hak atas tanah.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan gugatan sederhana:
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Adapun Penyelesaian Gugatan Sederhana, paling lama adalah 25 (dua puluh lima) sejak hari sidang pertama.
PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA
1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
2. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
3. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
a. identitas penggugat dan tergugat;
b. penjelasan ringkas duduk perkara; dan
c. tuntuan penggugat
4. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
Untuk mekanisme gugatan sederhana, dapat anda perhatikan pada gambar di bawah ini.