Tugas Pokok & Fungsi
- TUGAS DAN FUNGSI KETUA PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN KELAS IB :
- Memimpin penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB;
- Membuat program kerja, pelaksanaan dan pengawasannya bersama-sama dengan Wakil Ketua,Hakim, Pejabat Struktural, dan Fungsional Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB;
- Melakukan pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pejabat dan staf Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB;
- Menunjuk dan menugaskan Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta staf Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Menugaskan Hakim untuk mengawasi dan membina bidang tertentu di lingkungan Kepaniteraan dan Kesekretariatan;
- Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan serta memberikan penilaian dan petunjuk untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB;
- Melakukan evaluasi dan penilaian SKP Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris;
- Melakukan dan memimpin pertemuan berkala dengan seluruh pejabat dan staf Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB;
- Menelaah dan mendisposisi surat-surat masuk serta menandatangani surat-surat keluar yang menjadi wewenang Ketua;
- Menetapkan penunjukan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara perdata dan perkara pidana;
- Menetapkan biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB;
- Memeriksa dan menandatangani penetapan perpanjangan penahanan, izin/persetujuan penggeledahan dan penyitaan;
- Memeriksa dan menandatangani penetapan permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali yang tidak memenuhi syarat formil;
- Melakukan koordinasi dengan sesama instansi penegak hukum serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah apabila diminta;
- Melakukan pembinaan terhadap organisasi IKAHI, IPASPI, Koperasi dan PTWP, dan Dharmayukti Karini;
- Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- TUGAS DAN FUNGSI WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN KELAS IB :
- Melaksanakan tugas dan wewenang ketua apabila ketua berhalangan;
- Melaksanakan tugas dan wewenang yang dilimpahkan oleh Ketua;
- Membantu Ketua dalam membuat program kerja, pelaksanaan dan pengawasannya;
- Membantu Ketua dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pejabat dan staf Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB;
- Mengkoordinir hakim pengawas bidang dalam pelaksanaan pengawasan di bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan;
- Membuat resume hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB;
- Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
- TUGAS DAN FUNGSI PARA HAKIM / KETUA MAJELIS :
- Menerima, Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana dan Perdata;
- Memeriksa Berita Acara sidang perkara Pidana dan Perdata;
- Menyusun konsep putusan perkara Pidana dan Perdata;
- Membantu Ketua dalam membuat program kerja, pelaksanaan dan pengawasannya;
- Membantu Ketua untuk mengawasi dan membina bidang tertentu di lingkungan Kepaniteraan dan Kesekretariatan;
- Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
- TUGAS DAN FUNGSI PANITERA :
- Membantu Ketua Pengadilan Negeri membuat Laporan Tahunan;
- Membantu Ketua Pengadilan Negeri membuat Laporan Tahunan;
- Membuat dan menandatangani Laporan Bulanan;
- Membuat dan menandatangani Laporan 4 (empat) bulanan;
- Membuat dan menandatangani Laporan 6 (enam) bulanan;
- Menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu Hakim menyidangkan perkara;
- Menunjuk Jurusita;
- Menandatangani Surat Pengantar pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI;
- Membuat dan menandatangani Akta, Salinan Putusan, Legalisasi Surat Kuasa, CV dan lain lain;
- Membuat dan menandatangani surat permintaan delegasi;
- Melaksanakan Eksekusi;
- Meletakkan Sita Eksekusi;
- Menerima, meneruskan dan membalas surat-surat masuk;
- Melakukan monitor website dan SIPP/CTS;
- Menerima Berkas dari Hakim untuk membuat penetapan hari sidang;
- Membuat Penetapan penahanan yang ditandangani oleh Hakim dan selanjutnya menyerahkan ke Bagian Panitera Muda Pidana untuk dicatatkan kedalam Register;
- Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, dan mencatat jalannya persidangan;
- Mengetik berita acara persidangan dan Mengisi penundaan sidang ke dalam SIPP;
- Menginput data saksi saksi, dan tuntutan ke aplikasi SIPP;
- Melaporkan kepada panitera muda yang bersangkutan untuk mencatat perkara yang sudah putus;
- Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai minutasi kepada panitera muda yang bersangkutan;
- Menerima Berkas dari Hakim untuk membuat penetapan hari sidang;
- Membuat Penetapan penahanan yang ditandangani oleh Hakim dan selanjutnya menyerahkan ke Bagian Panitera Muda Pidana untuk dicatatkan kedalam Register;
- Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, dan mencatat jalannya persidangan;
- Mengetik berita acara persidangan dan Mengisi penundaan sidang ke dalam SIPP.
- Menginput data saksi saksi, dan tuntutan ke aplikasi SIPP;
- TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS :
- Menunjuk serta mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pembuat Daftar Gaji serta Staf Pengelola Keuangan;
- Melakukan pengendalian atas pelaksanaan program agar dilaksanakan secara efektif dan efisien;
- Melaporkan hasil pelaksanaan program yang berada dibawah koordinasinya kepada Sekretaris Mahkamah Agung selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dalam rangka mencapai tujuan rencana strategis Mahkamah Agung;
- Menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca setiap bulan kepada unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Eselon I dan Wilayah Pembendaharaan selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya;
- Melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan Rencana Kerja Tahunan dalam pedoman operasional kegiatan sesuai dengan program berdasarkan tugas dan fungsinya yang dituangkan dalam daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
- Bertanggung jawab terhadap keberhasilan program yang berada di bawah koordinasinya dalam rangka mencapai tujuan rencana strategis Mahkamah Agung dan menjamin tercapainya outcome yang telah ditetapkan;
- Secara formal dan material bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran / Pengguna Barang terhadap pelaksanaan program yang berada dalam penguasaannya;
- Menandatangani administrasi pembukuan bendahara pengeluaran;
- Melakukan Rekonsiliasi Internal dan menandatangani berita acara Rekonsiliasi Sistem Akuntansi Instansi;
- Menandatangani Surat Keputusan tentang Lembur / Honor / Vakasi;
- Melakukan pemeriksaan kas bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun anggaran.