Inovasi Pengadilan


  1. Inovasi Pengadilan Negeri Padangsidimpuan berbasis teknologi informasi yang dapat mempermudah para aparat penegak hukum untuk mengajukan permohonan yang berkaitan dengan PIDANA. SIPINTER (Sistem Pelayanan Izin Pidana Terpadu) adalah Aplikasi yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan Penyitaan, Penggeledahan, Perpanjangan Penahanan dan Pengajuan Diversi tanpa harus mengantar ke Kantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Aplikasi ini dapat digunakan oleh Penyidik dari 3 (Tiga) wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri dari 3 (Tiga) wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Lapas/Rutan dari 3 (Tiga) wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. SIPINTER Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dapat diakses pada: http://sipinter.pn-padangsidimpuan.go.id/

 

 

 

 

 

  1. Aplikasi SEMPURNA merupakan Aplikasi yang memberikan Kemudahan Dalam Mengirimkan Salinan Putusan Kepada Para Aparat Hukum. Selain menghemat Waktu dalam Pengiriman Penerapan ALlikasi Ini juga dapat lebih Menghemat Biaya Pengiriman, Karena Penyampaian Salinan Akan dikirimkan melalui Aplikasi Ini Secara Online Ke Email Resmi Para Instansi-Instansi yang terkait. Sehingga Lebih Memberikan Keefisienan dalam Menyampaikan Salinan Putusan.

 

 

 

Aplikasi permintaan ATK Secara Elektronik (e-ATK) menjadi terobosan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pemenuhan permintaan barang dari divisi2 lain kepada bagian umum. dimana sebelumnya secara manual, terjadi proses yang sangat lama untuk melakukan permintaan ATK dimulai dari mengajukan permohonan pada selembar kertas kemudian menunggu untuk disetujui oleh bagian Umum dan Keuangan dan kemudian mengembalikan kertasnya ke divisi pengaju untuk dijadikan bukti bahwa barang sudah diterima, selain prosesnya yang lama kendala lainnya ialah hilangnya kertas permohonan permintaan barang sehingga menyulitkan bagian umum untuk melakukan arsip data, Maka di perlukan aplikasi permintaan ATK untuk mengatasi kendala dalam hal permintaan ATK. Dengan hadirnya aplikasi ini akan mempermudah dan mempercepat proses permintaan ATK sebab prosesnya sudah berbasis online, tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mengajukan permintaan barang dan pihak pengadaan ATK juga akan lebih mudah untuk mengkonfirmasi permintaan tanpa harus berurusan dengan lembar-lembaran kertas, hanya tinggal mengarahkan menekan dan kursor dilayar komputer maka pekerjaan akan lebih efektif dan memudahkan bagian umum untuk mengarsipkan data-datanya tanpa harus bersinggungan dengan kejadian hilangnya kertas permintaan ATK.

 

 

 

 

Aplikasi e-document control (E-DC) menjadi terobosan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pengumpulan data-data seluruh divisi kerja di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan tujuan pelayanan yang lebih cepat, dan lebih murah karena tidak perlu melakukan proses pencetakan terlebih dahulu dan menghemat pemakaian kertas dan tinta, dan tentunya lebih mudah untuk melakukan revisi apabila ada kesalahan dalam data karena tidak perlu untuk melakukan pencetakan kembali. kemudahan yang berikutnya ialah kemudahan mengakses data, berbeda dengan pencarian data secara manual yang mengharuskan pencarian di tumpukan kertas-kertas, kini jadi lebih dimudahkan dengan hanya menekan dan mengarahkan kursor menuju data yang kita ingin cari.

 

 

 

Inovasi Pelaksanaan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB dengan PT. Pos Indonesia tentang kiriman surat, dokumen dan barang serta pembayaran PNBP/Bea administrasi Pembuatan Surat Keterangan

 

Aplikasi e-document control (E-DC) menjadi terobosan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pengumpulan data-data seluruh divisi kerja di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan tujuan pelayanan yang lebih cepat, dan lebih murah karena tidak perlu melakukan proses pencetakan terlebih dahulu dan menghemat pemakaian kertas dan tinta, dan tentunya lebih mudah untuk melakukan revisi apabila ada kesalahan dalam data karena tidak perlu untuk melakukan pencetakan kembali. kemudahan yang berikutnya ialah kemudahan mengakses data, berbeda dengan pencarian data secara manual yang mengharuskan pencarian di tumpukan kertas-kertas, kini jadi lebih dimudahkan dengan hanya menekan dan mengarahkan kursor menuju data yang kita ingin cari.

 

 

 

Inovasi Notifikasi Monitoring Implementasi SIPP Internal (NOMINASI) adalah aplikasi yang dimunculkan guna mengingatkan Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti mengenai notifikasi yang muncul pada Monitoring Implementasi SIPP (MIS) tanpa harus membuka aplikasi terkait, notifikasi pengingat akan dikirimkan langsung ke nomor whatsapp masing-masing stakeholder.