ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG RI
.
TUJUAN
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung.
.
NILAI-NILAI DASAR ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Transparansi
Akuntabilitas
Kemandirian
Integritas
Profesionalisme
Religiusitas
.
KEWAJIBAN
- Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada stakeholders Mahkamah Agung menurut bidang tugas masing-masing;
- Mengamankan keuangan Negara dengan prinsip efesiensi dan efektifitas dengan melaksanakan penganggaran;
- Mentaati ketentuan jam kerja;
- Berpakaian rapi dan sopan;
- Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
- Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran Aturan Perilaku;
- Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
- Menjaga nama baik Korps Pegawai dan Institusi Mahkamah Agung.