KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 122/KMA/SK/VII/2013

TENTANG KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA

KETENTUAN UMUM

PENGERTIAN

PASAL 1

Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan Jurusita adalah aturan tertulis yang wajib dipedomani oleh setiap Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan. Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera, Kepala Panitera Militer, Wakil Panitera, panitera Muda dan Panitera Pengganti pada mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dari 4 (empat) lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.

Yang dimaksud dengan Jurusita ialah Jurusita dan Jurusita Pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada Pengadilan Tingkat Pertama dibawah mahkamah Agung RI yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Azas Peradilan yang baik adalah prinsip-prinsip yang wajib di junjung tinggi oleh Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Organisasi IPASPI adalah organisasi Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia Panitera dan Jurusita berada di bawah organisasi IPASPI.

.

MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 2

Kode Etik Panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakannya berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS

PASAL 3

Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan prima yaitu dengan sopan, teliti dan sunggu-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status social, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilian.

Panutera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan.

Panitera dan Jurusita dalam melaksanakna tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela.

Panitera dan Jurusia dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seolah-olah berada dalam posisi istimewa.

Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada siapapun.

Jurusita dilarang mewakilkan kepada siapapun menyampaikan relaas panggilan maupun pemberitahuan.

.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN

PASAL 4

Panitera wajib berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan yang berlku dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.

Panitera wajib adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.

Panitera dilarang mengaktifkanhand phone/telepon selular selama persidangan berlangsung. (jo. Passal 3 ayat 2)

Panitera dilarang mengantuk/tidur selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 2 ayat 2)

.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DI LUAR PERSIDANGAN

PASAL 5

Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hokum baik langsung ataupun tidak langsung kecuali diatur dalam

Undang-Undang. (Jo. Pasal 36 UU No. 49 Tahun 2009)

Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pikah kerperkara atau kuasanya dengan

Pimpinan Pengadilan atau Majelis Hakim

Panitera dilarang membawa berkas ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan/Ketua Majelis.

Panitera dan Jurusita dilarang memasuki tempat perjudian, tempat minuman yang memabukan dan tempat prostitusi kecuali dalam melaksanakan tugas.

.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM KEDINASAN

PASAL 6

Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.

Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya. Panitera sebagai Pimpinan Kepaniteraan Pengadilan dalam menjalankan tugasnya wajib memiliki kepribadian terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, penuh pengabdian dan rela berkorban demi pelaksanaan tugas.

Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayana. Panitera dan jurusita wajib mentaati dan meningkatkan 3 (tiga) tertib yaitu :

  1. Tertib administrasi
  2. Tertib perkantoran
  3. Tertib jam kerja

SIKAP TERHADAP SESAMA

PASAL 7

Panitera dan Jurusita wajib memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesame pejabat kepaniteraan dan pejabat peradilan lainnya.

Panitera dan Jurusita wajib memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesame pejabat peradilan.

Panitera dan Jurusita wajib memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama aparat peradilan, berjiwa kesatria dan bertanggung jawab.

.

SIKAP TERHADAP BAWAHAN

PASAL 8

Panitera wajib memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dengan lugas dan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.

Panitera wajib membina/membimbing bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan.

.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DI LUAR KEDINASAN

PASAL 9

Panitera dan Jurusita wajib menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan rumah tangga.

Panitera/dan Jurusita wajib memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga.

.

SANKSI

PASAL 10

Kode Etik ini mengikat secara hokum kepada Panitera dan Jurusita dilingkungan Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) lingkungan peradilan dibawahnya dan pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai perundang-undangan yang berlaku.

.

DEWAN KEHORMATAN PANITERA DAN JURUSITA

PASAL 11

Susunan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita terhada 5 (lima) orang yaitu :

  1. 1 (satu) orang Pejabat Dari Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
  2. 1 (satu) orang Pejabat Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
  3. 2 (dua) orang pengurus IPASPI Pusat
  4. 1 (satu) orang Pengurus IPASPI Daerah.

TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KEHORMATAN

PASAL 12

  1. Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita mempunyai tigas :
    1. Mempelajari hasil pemeriksaan yang bersangkutan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.
    2. Mendengar dan memperhatikan pembelaan atas diri Panitera dan Jurusita yang akan dijatuhi hukuman.
  2. Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita berwenang :
    1. Memanggil Panitera dan Jurusita untuk didengar keterangannya sehubungan adanya saran tidak lanjut untuk dijatuhi hukuman.
    2. Memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang berdasarkan hasil sidang majelis kehormatan panitera dan Jurusita.

PENUTUP

PASAL 13

Kode Etik ini dinyatakan sah dan mengikat kepada seluruh Panitera dan Jurusita pada Mahkamah Agung RI den 4 (empat) lingkungan peradilan dibawah terhitung mulai tanggal ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

.

Jakarta, 25 Juli 2013

KETUA MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

DR. H. M. HATTA ALI, SH. MH.