INFO TILANG
Sesuai dengan Peraturan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tata cara Penyelesaian Perkara perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menyelenggarakan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
untuk Mengetahui Biaya denda pelanggaran Lalu lintas/Tilang pada Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dapat dilihat pada SIPP Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ataupun pada Link Url Google Drive Yang dibagikan dibawah ini:
Dasar Hukum : Peraturan Ketua Mahkamah Agung RI No 12 Tahun 2016 tentang tat Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas