Standard Operasional Prosedur
A. Standar Operasional Prosedur Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri
- S.O.P. Management Representative
- S.O.P. Pengendalian Dokumen
- S.O.P. Pengendalian Rekaman
- S.O.P. Pendistribusian Dokumen
- S.O.P. Revisi Dokumen
- S.O.P. Komunikasi Internal
- S.O.P. Pemantauan Proses
- S.O.P. Tinjau Manajemen
- S.O.P. Perbaikan Berkesinambungan
- S.O.P. Pemusnahan Dokumen
- S.O.P. Audit Internal
- S.O.P. Identifikasi Pelayanan Persyaratan Pengadilan
- S.O.P. Komunikasi dengan Pengguna Pengadilan
- S.O.P. Survey Kepuasan Pengguna
- S.O.P. Penanganan Keluhan Pengguna Pengadilan
- S.O.P. Analisis Data
- S.O.P. Pengendalian Pelayanan yang tidak sesuai
- S.O.P. Perbaikan dan Pencegahan
B. Standar Operasional Prosedur Pelayanan Utama
1. S.O.P. Panitera Pengganti
- S.O.P. Panitera Pengganti dalam Perkara Pidana
- S.O.P. Panitera Pengganti dalam Perkara Perdata
2. S.O.P. Jurusita/ Jurusita Pengganti
- S.O.P. Jurusita/ Jurusita Pengganti tentang Panggilan Sidang
- S.O.P. Jurusita/ Jurusita Pengganti tentang Pemberitahuan Isi Penetapan/ Putusan
- S.O.P. Jurusita/ Jurusita Pengganti tentang Pemberitahuan Pernyataan Banding/ Kasasi/ PK
- S.O.P. Jurusita/ Jurusita Pengganti tentang Penyerahan Memori Banding/ Kasasi/ PK
- S.O.P. Jurusita/ Jurusita Pengganti tentang Penyampaian Kontra Memori Banding/ Kasasi/ PK
- S.O.P. Jurusita/ Jurusita Pengganti tentang Pemberitahuan Inzage
3. S.O.P. Panitera Muda Pidana
4. S.O.P. Panitera Muda Perdata
5. S.O.P. Panitera Muda Hukum
C. Standar Operasonal Prosedur Pelayanan Pendukung
- S.O.P. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
- S.O.P. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
- S.O.P. Sub Bagian Umum dan Keuangan