Standard Operasional Prosedur


A. Standar Operasional Prosedur Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri

  1. S.O.P. Management Representative
  2. S.O.P. Pengendalian Dokumen
  3. S.O.P. Pengendalian Rekaman
  4. S.O.P. Pendistribusian Dokumen
  5. S.O.P. Revisi Dokumen
  6. S.O.P. Komunikasi Internal
  7. S.O.P. Pemantauan Proses
  8. S.O.P. Tinjau Manajemen
  9. S.O.P. Perbaikan Berkesinambungan
  10. S.O.P. Pemusnahan Dokumen
  11. S.O.P. Audit Internal
  12. S.O.P. Identifikasi Pelayanan Persyaratan Pengadilan
  13. S.O.P. Komunikasi dengan Pengguna Pengadilan
  14. S.O.P. Survey Kepuasan Pengguna
  15. S.O.P. Penanganan Keluhan Pengguna Pengadilan
  16. S.O.P. Analisis Data
  17. S.O.P. Pengendalian Pelayanan yang tidak sesuai
  18. S.O.P. Perbaikan dan Pencegahan

B. Standar Operasional Prosedur Pelayanan Utama

1. S.O.P. Panitera Pengganti

  • S.O.P. Panitera Pengganti dalam Perkara Pidana
  • S.O.P. Panitera Pengganti dalam Perkara Perdata

2. S.O.P. Jurusita/ Jurusita Pengganti

  • S.O.P. Jurusita/ Jurusita Pengganti tentang Panggilan Sidang
  • S.O.P. Jurusita/ Jurusita Pengganti tentang Pemberitahuan Isi Penetapan/ Putusan
  • S.O.P. Jurusita/ Jurusita Pengganti tentang Pemberitahuan Pernyataan Banding/ Kasasi/ PK
  • S.O.P. Jurusita/ Jurusita Pengganti tentang Penyerahan Memori Banding/ Kasasi/ PK
  • S.O.P. Jurusita/ Jurusita Pengganti tentang Penyampaian Kontra Memori Banding/ Kasasi/ PK
  • S.O.P. Jurusita/ Jurusita Pengganti tentang Pemberitahuan Inzage

3. S.O.P. Panitera Muda Pidana

4. S.O.P. Panitera Muda Perdata

5. S.O.P. Panitera Muda Hukum

C. Standar Operasonal Prosedur Pelayanan Pendukung

  1. S.O.P. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
  2. S.O.P. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
  3. S.O.P. Sub Bagian Umum dan Keuangan