AREA I-MANAJEMEN PERUBAHAN
PEMENUHAN |
||
---|---|---|
Penyusunan Tim Kerja |
1. a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas |
|
2. b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas |
||
Rencana Pembangunan Zona Integritas |
1. a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM |
|
2. b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM |
||
3. c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM |
||
Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM |
1. a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana |
|
2. b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas |
||
3. c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti |
||
Perubahan pola pikir dan budaya kerja |
1. a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM |
|
2. b. Sudah ditetapkan agen perubahan |
||
3. c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi |
||
4. d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM |
||
REFORM |
||
Komitmen dalam perubahan |
1. a. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) |
|
2. b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen |
||
Komitmen Pimpinan |
1. a. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan |
|
Membangun Budaya Kerja |
1. a. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari |
Dokumen |