Pelaksanaan Zitting Plaats di Sipirok | Selasa, 8 Oktober 2024


10 Okt 2024 | 02:02:39 , Posted in Kegiatan, Admin, 107 Hits

Sipirok-Selasa (08/10/2024) Pelaksanaan Persidangan diluar Gedung Pengadilan (Zitting Plaats) yang mengambil tempat di Gedung Zitting Plaats Sipirok, Tapanuli Selatan.

Pelasakanaan Zitting plaats di Sipirok, Tapanuli Selatan ini sudah berlangsung dengan Baik. Seluruh Pihak di persidangan termasuk Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Beserta Majelis Hakim Lainnya, Panitera Pengganti dan seluruh Pihak yang terkait dapat menjalankan Persidangan dengan Kondusif.

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar Pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan. Selengkapnya dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1/DJU/OT.01.03/I/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum Dan Zitting Plaats.