Rabu (27/3/2024) Tindak Pidana Ringan Berhasil Damai (Restorative Justice) pada Persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
27 Mar 2024 | 08:46:14 , Posted in Berita, Admin, 150 Hits
Padangsidimpuan- Rabu (27/3/2024) Tindak Pidana Ringan Berhasil Damai (Restorative Justice) pada Persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Berhasil
Melakukan Restorative Justice Terhadap Perkara Pidana, Suasana damai senantiasa menyiangi Para pihak berperkara selama proses persidangan berlangsung.
Bapak Azhary Prianda Ginting, S.H. selaku Hakim dalam Persidangan ini, sudah berhasil melakukan Restorative Justice terhadap kedua belah pihak ;terdakwa dan Korban.
Proses Restorative justice dalam perkara No 8/pid.C/2024/PNPSP berhasil dan berjalan dengan damai atas Tindak Pidana Ringan.
“Restorative Justice merupakan suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut”