Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan eksekusi terhadap Eksekusi Perkara No. 35/Pdt.G/2017/PN


05 Jun 2024 | 11:06:37 , Posted in Kegiatan, Admin, 193 Hits

Padangsidimpuan- Rabu(05/06/2024)- Untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang memenangkan perkara setelah melalui proses yang panjang maka diwujudkan dalam pelaksanaan eksekusi agar kemenangan tersebut bisa dirasakan. Agar pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar maka Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan bersama dengan pihak terkait lainnya melaksanakan Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan eksekusi terhadap Eksekusi Perkara No. 35/Pdt.G/2017/PN Psp yakni Pengosongan Objek Bangunan dan Lahan di jalan simarsayang Gg. Inpres Kel. Batang Ayumi Kec. Padangsidimpuan Utara. Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Aula Polres Padangsidimpuan.

Dalam menjalankan isi putusan, terdapat 2 (dua) cara yaitu dengan jalan sukarela dan dengan jalan eksekusi. Pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela. Sedangkan menjalankan putusan secara sukarela, pihak yang kalah memenuhi sendiri dengan sempurna isi putusan pengadilan. Pihak yang kalah, tanpa paksaan dari pihak lain, menjalankan pemenuhan hubungan hukum yang dijatuhkan kepadanya. Dengan sukarela pihak yang kalah memenuhi secara sempurna segala kewajiban dan beban hukum yang tercantum dalam amar putusan. Dengan dilaksanakannya ketentuan putusan oleh pihak yang kalah, maka tindakan paksa tidak dapat lagi diberlakukan kepada pihak yang kalah.

Eksekusi dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Asas ini diatur dalam Pasal 195 ayat (1), jika terdapat putusan yang dalam tingkat pertama diperiksa dan diputus oleh satu Pengadilan Negeri dan telah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi atas putusan tersebut berada di bawah perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.