KIMWASMAT Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok | Sipirok-Selasa(14/10/2025)


15 Oktober 2025 | 15:59:18 , Posted in Kegiatan, Administrator, 9 Hits

Sipirok-Selasa(14/10/2025)-Hakim Pengawas Yakni Bapak Jes Simalungun Putra Purba, S.H. didampingi oleh Panitera Muda Pidana dan Staf Bagian Kepaniteraan Pidana memastikan langsung keadaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok, memantau sudah sejauh mana pengaruh pembinaan di Rutan bagi perkembangan WBP. Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan Pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Lapas, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.

KIMWASMAT adalah singkatan dari Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri. Kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.
Dalam pelaksanaan kegiatan, KIMWASMAT akan melakukan:
-Wawancara kepada Kepala Rutan dan Petugas Kemasyarakatan
-Wawancara langsung kepada narapidana
-Observasi terhadap keadaan, suasana, dan kegiatan di lembaga
-Menilai apakah lembaga sudah memenuhi pengertian bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia
Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara. Hakim pengawas memastikan langsung keadaan narapidana,sejauh mana pengaruh pembinaan di rutan bagi perkembangan narapidana.
Dari hasil Pengawasan dan Pengamatan yang telah dilakukan hari ini terlihat bahwa kondisi dan fasilitas yang terdapat dalam Rumah Tahanan dirasa telah layak dan sesuai. Para warga binaan pun diberikan kesempatan untuk dapat mengasah keterampilan sesuai dengan kegiatan yang disediakan oleh Rumah Tahanan.